Keadaan Kahar atau yang biasa disebut Force Majeure adalah kejadian yang terjadi kemampuan manusia dan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan seperti seharusnya
Dalam pasal 1245 BW Tertulis :
Penggantian biaya ditiadakan baik kerugian maupun bunga apabila terjadi suatu keadaan yang memaksa ataupun suatu kebetulan yang membuat debitur tidak bisa melakukan kewajibannya, ataupun melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan sebelumnya
Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana :
Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Sudah paham kan apa itu Keadaan Kahar?
Diskusikan di komentar yuk!