06 May
06May

Keadaan Kahar  atau yang biasa disebut Force Majeure adalah kejadian yang terjadi kemampuan manusia dan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan seperti seharusnya


Dasar Hukum

Menurut KUH Perdata

Dalam pasal 1245 BW Tertulis : 

Penggantian biaya ditiadakan baik kerugian maupun bunga apabila terjadi suatu keadaan yang memaksa ataupun suatu kebetulan  yang membuat debitur tidak bisa melakukan kewajibannya, ataupun melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan sebelumnya



Menurut UU No.24/2007

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana : 

Bencana non alam  adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau  non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.


Sudah paham kan apa itu Keadaan Kahar?

Diskusikan di komentar yuk!

Comments
* The email will not be published on the website.
I BUILT MY SITE FOR FREE USING