Delik aduan adalah suatu peristiwa pidana di mana
penyidikan dan penuntutan tidak dapat dilakukan apabila tidak ada pengaduan dari korbannya
jadi korban harus melapor terlebih dahulu.
Di dalam hukum pidana pada dasarnya delik aduan itu dibagi dua yakni delik aduan relatif dan delik aduan absolut.
Delik aduan relatif adalah keadaan di mana antara pelaku dan korban punya hubungan keluarga
misalnya :
adik mengambil barang milik abangnya alias mencuri
yang mana itu diatur dalam pasal 367 KUHP.
Baca juga : Pengertian Keadaan Kahar
Delik aduan Absolut adalah suatu tindak pidana dimana
yang melakukan tindak pidana (pelakunya) tidak punya hubungan keluarga dengan korbannya.
Punya pertanyaan?
Diskusikan di kolom komentar ya