06 May
06May

Delik aduan adalah suatu peristiwa pidana di mana 

penyidikan dan penuntutan tidak dapat dilakukan apabila tidak ada pengaduan dari korbannya 

jadi korban harus melapor terlebih dahulu.


Pembagian Delik Aduan

Di dalam hukum pidana pada dasarnya delik aduan itu dibagi dua yakni  delik aduan relatif dan delik aduan absolut.


1. Delik Aduan Relatif

Delik aduan relatif adalah keadaan di mana antara pelaku dan korban punya hubungan keluarga 

misalnya :  

adik mengambil barang milik abangnya alias mencuri

yang mana itu diatur dalam pasal 367 KUHP.


Baca juga : Pengertian Keadaan Kahar


2. Delik Aduan Absolut

Delik aduan Absolut adalah suatu tindak pidana dimana 

yang melakukan tindak pidana (pelakunya) tidak punya hubungan keluarga dengan korbannya.


Punya pertanyaan? 

Diskusikan di kolom komentar ya

Comments
* The email will not be published on the website.
I BUILT MY SITE FOR FREE USING