Asas Presumptio Justia Causa adalah asas dalam hukum tata negara
yang mengatakan bahwasanya setiap keputusan pemerintah haruslah dianggap benar dan sah
sampai ada suatu putusan hukum tetap
yang menyatakan bahwasanya keputusan pemerintah tersebut tidak berlaku lagi.
Itu adalah salah satu dari banyak asas yang berlaku dalam Hukum Tata Negara (HTN).
Selain itu apakah kamu tahu?
Diskusikan di komentar yuk!